(0752) 71150 [email protected]

Batusangkar-ppi.uinmybatusangkar.ac.id – Komnas HAM Propinsi Sumatert Bekerjasama dengan Prodi Pemikiran Politik Islam UIN MY Batusangkar menggelar penyuluhan HAM bagi mahasiswa, Kamis (24/10/2024). Acara ini menghadirkan narasumber, Sultanul Arifin, S.Sos., M.Hum, Kepala Komnas HAM Sumatera Barat. Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) Dr. Risman Bustaman, M.Ag. Turut hadir dalam acara ini Wakil Dekan FUAD Dr. Inong Satriadi, M.A. dan Ketua Prodi Prodi Pemikiran Politik Ulya Fitrin M.Si. moderator Zainal Fadri, serta dosen-dosen dan mahasiswa FUAD.

Dalam sambutannya, Dekan Risman menekankan pentingnya pemahaman tentang HAM ini sebagai momentum pencerahan akademik bagi mahasiswa. “Isu HAM saat ini masih dalam titik-titik kritis dan bahkan membingungkan. Karena itu, kehadiran narasumber dari Komnas HAM sangat berarti secara akademis dan etis,” katanya. Dekan Risman mengatakan bahwa isu tertentu semisal kebebasan beragama menimbulkan kesan adanya pertentangan antara Islam dan HAM, sehingga kehadiran narasumber dari Komnas HAM bisa menjadi momentum penting untuk mendikusikannya.

Dalam presentasinya, Kepala Kantor Komnas HAM Sumatera Barat Sultanul Arifin mengatakan sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas sambutan yang antusias dari Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar Profesor Delmus Puneri Salim, S.Ag., M.A., M.Res., Ph.D. dan dari Dekan FUAD Dr. Risman Bustaman, M.Ag. Dalam kesempatan ini, Sultanul menegaskan keselarasan Islam dan HAM. “Islam adalah rahmatan lil alamin. Komnas HAM juga rahmatan lil alamin. Tujuan Komnas HAM dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM adalah untuk mewujudkan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi HAM.

Sultanul juga menyoroti anggapan sebagian masyarakat bahwa HAM itu tidak cocok dengan negara kita, karena HAM itu liberal dan berasal dari Barat. Sultanul menegaskan tidaklah demikian, karena buktinya undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM jelas merupakan produk dalam negeri Indonesia sendiri, bukan produk luar negeri. Sultanul juga menjelaskan keselarasan Islam dan HAM dalam isu kebebasan beragama. “Prinsip HAM adalah tidak adanya paksaan. Begitu juga prinsip dalam Islam adalah lâ ikrâha fiddîn (tidak ada paksaan dalam [menganut] agama [Islam]) (QS Al-Baqarah: 256). Jadi jelas selaras,” paparnya.(adminppi)