Batusangkar-ppi.uinmybatusangkar.id. Dalam rangka Meningkatkan kualitas lulusan Program studi Pemikiran Politik Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar Jajaki Kerjasama dengan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terutama terkait dengan masalah kepemiluan yang menjadi salah satu peminatan pada program studi Pemikiran politik Islam. Delegasi Program studi Pemikiran Politik Islam disambut langsung oleh Direktur eksekutif perludem Titi Anggraini beserta staf di kantor perludem Jakarta selatan pada 2/09/2024.
Dalam pertemuan tersebut Direktur eksekutif perludem Titi Anggaraini menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Prodi Pemikiran Politik Islam yang telah mengunjungi Perludem. ini adalah salah satu kehormatan bagi kami, ujar titi.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Prodi Pemikiran Politik Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar Novi Budiman, S.IP, M.Si. menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Perludem yang telah bersedia meluangkan Waktu dengan berbagai macam kesibukan untuk menerima kunjungan dari prodi Pemikiran Politik UIN Mahmud Yunus Batusangkar.
Pada Pertemuan tersebut disepakati empat tujuan kerjasama pendidikan Perludem dan Prodi Pemikiran Politik Islam UIN MY Batusangkar. Pertama, mengusahakan lebih efektifnya upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yakni lulusan Program Studi Pemikiran Politik Islam UIN MY Batusangkar.
Kedua, mensinergikan upaya mewujudkan Peningkatan kualitas pembelajaran di Perguruan Tinggi melalui Penelitian, Publikasi dan Magang Riset yang yang dilakukan oleh para pihak.
Ketiga, membangun hubungan kelembagaan untuk mendukung terwujudnya pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan berkualitas. Empat, melakukan aktivitas pelatihan, seminar, dan pemantauan sebagai upaya untuk berpartisipasi untuk menigkatkan integritas pemilu.
Perludem dan Prodi Pemikiran Politik Islam sepakat bahwa Nota Kesepemahaman dilaksanakan berdasarkan prinsip mengutamakan aspek Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan kedua lembaga pun spakat, biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepemahaman ini secara proporsional menjadi tanggungan masing-masing pihak. Adminppi